Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pira berusia 37 tahun berinisal Ma, yang kerap mengedarkan narkoba di kalangan pengamen jalanan Kota Surabaya.
     
"Kami telah lama memantau gerak-geriknya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo dalam jumpa pers di Surabaya, Senin.
     
Pemuda warga Pucang Arjo Kertajaya yang indekos di Jalan Raya Nginden Semolo Surabaya itu dibekuk pada 26 Agustus lalu,  sekitar pukul 23.00 WIB.
     
"Saat itu tersangka akan melakukan pengiriman narkoba mengendarai sepeda motor. Tapi ban sepeda motornya kemudian bocor di Jalan Kertajaya Surabaya. Kami tangkap tersangka saat sedang mendorong sepeda motornya," ujarnya.
     
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti tiga poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram yang disimpan di saku celananya, serta pipa hisap pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu seberat 1,66 gram.
     
Polisi kemudian menggeledah rumah kosnya dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu tiga paket berukuran besar. "Totalnya kami menyita sebanyak 27,64 gram," katanya. 
     
Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah telepon seluler, sebuah kartu ATM, sebuah sekrop kecil, dua lembar grenjeng bekas bungkus sabu-sabu, selembar kertas bukti transfer, sebuah kalkulator, empat sendok kecil, sebuah klip kosong, 50 lembar grenjeng,  sebuah timbangan elektrik dan sebuah buku catatan transaksi.
     
Kepada polisi, Ma mengaku telah mengedarkan narkoba selama setahun terakhir. "Dulunya Ma adalah seorang pengamen. Barang-barang narkoba yang diedarkannya juga berasal dari seseorang yang dulunya pengamen berinisial RZ," ujar Anton.
     
Polisi telah menetapkan RZ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
     
Anton menjelaskan, setiap pengambilan narkoba jenis sabu-sabut yang dilakukan Ma kepada RZ rata-rata 25 gram. 
     
"Oleh Ma kemudian diedarkan dengan cara diecer menjadi paket kecil-kecil. Sasarannya adalah kepada sejumlah pengamen," katanya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017