Madiun (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun memiliki gedung operasional baru yang diresmikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Madiun, Jawa Timur, Rabu.

Agus Susanto berharap dengan diresmikannya gedung BPJS di Jalan DI Panjaitan 10 Kota Madiun tersebut BPJS Ketenagakerjaan Madiun bisa meningkatkan pelayanan.

"Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Madiun ini menempati kantor dengan status masih menyewa, sekarang gedung yang diresmikan ini sudah milik sendiri. Saya harapkan dengan dimilikinya kantor baru ini bisa meningkatkan pelayanan prima. Para calon peserta maupun peserta asuransi yang berkunjung di kantor ini bisa lebih nyaman," kata Agus Susanto.

Dengan diresmikannya gedung baru tersebut, Agus Susanto juga menginginkan para pegawainya bisa merasakan suasana dan semangat baru dalam upaya menjalankan tugasnya.

"Kami berharap pegawai yang menempati gedung baru ini dapat menjalankan tugas meningkatkan kepesertaan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pekerja di wilayah Madiun dan sekitarnya, mengingat potensi yang ada di area operasional ini cukup tinggi," kata Agus Susanto.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Edy Suryono menyebutkan pencapaian kepesertaan perusaan aktif di wilayah kerjanya yang mencakup enam daerah meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Pacitan, Magetan dan Ngawi sampai bulan Juli mencapai 4.303 perusahaan atau sebesar 99 persen dari target pada 2017.

"Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah berhasil mendapatkan kepesertaan dari 4.303 perusahaan, yakni 99 persen dari target tahun 2017. Dan untuk tenaga kerja aktif telah mencapai 76.789 atau 82 persen dari target yang telah ditentukan," ujar Edy.

Edy menambahkan, sampai sampai akhir Juli 2017 BPJS Ketenagakerjaan Madiun telah membayarkan klaim dengan total Rp38,47 miliar untuk 5.117 pengajuan klaim. Meliputi klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,813 miliar untuk 194 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp35,34 miliar untuk 4.776 kasus, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp372 juta untuk 272 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1,2 miliar untuk 91 kasus. (*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017