Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan rumah hiburan umum (RHU) khususnya karaoke keluarga tetap ditutup selama Ramadhan sesuai Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan, meski sebelumnya sempat ada usulan dibuka.
     
"Semua RHU ditutup, kecuali tempat bilyar dan itu pun harus dapat izin dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) setempat dan tentunya harus mematahui persyaratan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Widodo Suryantoro saat menghadiri rapat dengar pendapat soal RHU di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, sesuai persyaratan yang diberlakukan, pihaknya tidak mengizinkan tempat bilyar buka jika tidak digunakan untuk kegiatan olahraga.
"Selain atlit, tidak dizinkan," katanya.

Menurut dia, para pekerja yang bekerja di tempat hiburan sudah mempersiapkan diri, jika tempat kerja mereka tutup selama Ramadhan. Namun, untuk mencari solusi agar mereka bisa bekerja, kalangan pengusaha membuka usaha lain, seperti penjualanan makanan dan minuman di acara Padang Rembulan yang digelar di Grand City.

"Mereka dipekerjakan di sana untuk menyajikan makanan takjil dan sebagainya," katanya

Widodo mengatakan untuk memantau rumah hiburan selama Ramadhan, Pemkot Surabaaya telah mendirikan posko di Disbudpar, Satpol PP dan Command Center. Ia mengaku, selama sepekan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan Gartap rutin melakukan pengawasan.

Apabila ada pelanggaran, kata dia, sanksinya sesuai Perda 23/2012 dan peraturan wali kota bisa berupa sanksi administratif. Namun, jika menyangkut unsur pidana misalkan terkait perjudian asusila dan lainnya diserahkan aparat kepolisian.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan sebelumnya usulan dibukanya karaoke keluarga sempat dilontarkan sejumlah pengusaha hiburan. 

"Tapi dengan mereka tidak hadir dalam dalam rapat dengar pendapat berarti menyetujui agenda rumah hiburan tutup selama Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Perda," katanya.

Anggota Komisi D lainnya, Reny astuti mengatakan agar pelaksanaannya efektif, sebelumnya harus ada sosialisasi kepada kalangan pengusaha hiburan dan masyarakat.

"Tak cukup posko permanen dan command center, masyarakat harus dilibatkan juga," katanya. (*)
Video oleh: Abdul Hakim


Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017