Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang disampaikan pemerintah kabupaten setempat.
"Pimpinan DPRD Jember sudah menerima draf KUA-PPAS untuk APBD 2017, padahal pembahasan Perubahan APBD 2016 masih belum selesai, sehingga draf itu kami tolak dan dikembalikan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi di Jember, Jumat.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Bupati Jember Faida baru akan menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD 2016 pada Senin (7/11).
Menurut dia, pembahasan Perubahan APBD 2016 baru akan dimulai dan belum selesai dibahas, namun Pemkab Jember justru sudah memasukkan rancangan KUA-PPAS APBD 2017 kepada pimpinan DPRD Jember, sehingga rancangan tersebut dikembalikan oleh pihak sekretariat dewan.
"Seharusnya pembahasan anggaran dilakukan secara berurutan, namun bukan tumpang tindih seperti yang dilakukan pemkab saat ini," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Apabila ada kekhawatiran keterlambatan dalam pembahasan APBD 2016, lanjut dia, seharusnya pihak eksekutif menyerahkan draf KUA-PPAS Perubahan APBD 2016 jauh-jauh hari karena banyak daerah yang sudah tuntas pembahasan Perubahan APBD 2016.
"Keterlambatan pembahasan Perubahan APBD 2016 dan APBD 2017 merupakan kesalahan eksekutif sendiri yang terlambat melaksanakan kegiatan rutin pemerintahan karena tugas legislatif hanya menjadwalkan pembahasan APBD, setelah menerima rancangannya dari pemkab," katanya.
Ia menjelaskan keterlambatan kegiatan rutin pemkab tersebut dimulai pada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, kemudian rancangan peraturan Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD) dan keterlambatan dalam memasukkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2016 ke DPRD Jember.
"Pembahasan APBD 2017 juga harus menunggu selesainya penetapan Perda PSPD, sehingga seharusnya Pemkab Jember bersikap pro aktif untuk melakukan konsultasi kepada Pemprov Jatim," ujarnya menambahkan.
Ayub mengatakan Perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah yang menjadi landasan APBD tahun 2017 masih belum selesai karena harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jatim, sehingga belum selesainya perda tersebut tidak bisa dilakukan pembahasan APBD 2017 karena satuan kerja perangkat daerahnya pelaksana program pemerintah belum ada.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016