Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Batu untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
"Pendaftaran dibuka untuk umum asalkan sesuai syarat yang ditentukan dan dimulai pada 25 April hingga 1 Mei 2016," ujar Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Pihaknya mengaku telah membentuk tim seleksi calon anggota Panwaslih Kota Batu yang terdiri dari Prof Dr Kacung Marijan MA (Guru Besar FISIP Unair), Dr. Samsul Sodiq (Unesa) dan Dr. Emanuel Sujatmoko SH. MS (Fakultas Hukum Unair).
Sementara itu, Ketua Timsel Prof Kacung Marijan mengatakan bagi warga Kota Batu yang ini mendaftarkan diri dapat melihat pengumuman dan syarat-syarat pendaftaran di media massa, di kantor Bakesbang Kota Batu dan Sekretariat Timsel Panwaslih Kota Batu di Eks Kantor Wali Kota Jalan Panglima Sudirman Batu, serta di website Bawaslu, http://www.bawaslu.go.id
"Syarat menjadi anggota Panwaslih Kota Batu di antaranya minimal berusia 30 tahun saat mendaftar, berijazah S-1, tidak pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik atau sudah mengundurkan diri dari partai politik minimal lima tahun," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pendaftar tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
"Berkasnya bisa melalui pos atau datang langsung ke Sekretariat Timsel Panwaslih Kota Batu, di Eks Kantor Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman," kata mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Pendaftaran dibuka untuk umum asalkan sesuai syarat yang ditentukan dan dimulai pada 25 April hingga 1 Mei 2016," ujar Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Pihaknya mengaku telah membentuk tim seleksi calon anggota Panwaslih Kota Batu yang terdiri dari Prof Dr Kacung Marijan MA (Guru Besar FISIP Unair), Dr. Samsul Sodiq (Unesa) dan Dr. Emanuel Sujatmoko SH. MS (Fakultas Hukum Unair).
Sementara itu, Ketua Timsel Prof Kacung Marijan mengatakan bagi warga Kota Batu yang ini mendaftarkan diri dapat melihat pengumuman dan syarat-syarat pendaftaran di media massa, di kantor Bakesbang Kota Batu dan Sekretariat Timsel Panwaslih Kota Batu di Eks Kantor Wali Kota Jalan Panglima Sudirman Batu, serta di website Bawaslu, http://www.bawaslu.go.id
"Syarat menjadi anggota Panwaslih Kota Batu di antaranya minimal berusia 30 tahun saat mendaftar, berijazah S-1, tidak pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik atau sudah mengundurkan diri dari partai politik minimal lima tahun," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pendaftar tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
"Berkasnya bisa melalui pos atau datang langsung ke Sekretariat Timsel Panwaslih Kota Batu, di Eks Kantor Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman," kata mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016