Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan lima rancangan peraturan daerah inisiatif yang digagas anggota dewan untuk diagendakan dalam program legislasi daerah pada 2016.

"Setelah melakukan rapat anggota Badan Pembuatan Perda DPRD Jember bersama anggota komisi dan fraksi menyepakati pembuatan lima rancangan perda (raperda) inisiatif untuk disahkan tahun ini," kata anggota Badan Pembuatan Perda DPRD Jember, Lukman Winarno di Jember, Senin.

Menurut dia, lima raperda inisiatif tersebut yakni raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, raperda perlindungan cagar budaya, raperda pelayanan informasi publik, raperda warga berkebutuhan khusus (difabel), dan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Pekan depan kami akan mengundang pihak eksekutif untuk memaparkan lima rancangan perda inisiatif itu, karena perda yang akan dibuat oleh anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat Jember," ucap anggota Komisi A DPRD tersebut.

Ia menjelaskan lima rancangan perda inisiatif itu diharapkan mendapat masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf yang akan disusun oleh Badan Pembuatan Perda DPRD Jember.

"Kita berharap lima raperda itu dibahas secara tuntas dan disahkan sebelum akhir tahun ini, sehingga perlu pembahasan yang ekstra untuk menyelesaikannya dan perlu dukungan semua pihak," katanya.

Sebagai lembaga wakil rakyat, lanjut dia, anggota dewan memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan lima raperda inisiatif tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam pembuatan payung hukum yang akan diterapkan di Jember itu.

Sementara itu, Dewan Penasihat Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember Hari Kurniawan mengatakan pihaknya siap membantu anggota dewan dalam membahas raperda difabel yang selama ini dibutuhkan oleh kaum berkebutuhan khusus.

"Sejumlah lembaga pelayanan publik dan kantor di lingkungan Pemkab Jember belum bisa diakses oleh kaum minoritas atau yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga diharapkan dalam perda difabel memberikan kemudahan bagi warga berkebutuhan khusus untuk mengakses sejumlah sarana publik," tuturnya.

Ia mengatakan banyak trotoar di jalan protokol dan akses menuju kantor dinas di Pemkab Jember tidak menyediakan akses jalan untuk mereka yang menggunakan kursi roda atau tuna netra, sehingga kaum difabel kesulitan untuk mendapatkan layanan publik.

"Estimasi kami, jumlah difabel di Jember sekitar 6.000 orang dan saat ini kami bersama Dinas Sosial melakukan pendataan terhadap jumlah orang berkebutuhan khusus yang tersebar merata di 31 kecamatan," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016