Ponorogo (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman vonis hukuman 1 tahun empat bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi proyek pembanguan RSUD dr Hardjono, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dr Yuni Sunardi.
"Hakim menyimpulkan terdakwa terbukti bersalah dengan menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya untuk merekayasa proyek pembangunan RSUD dr Hardjono," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan di Ponorogo, Kamis.
Agus mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya Yuni yang mantan direktur RSUD dr Hardjono itu dituntut hukuman dua tahun kurungan penjara, karena dianggap terlibat langsung dalam perencanaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD dr Sardjono yang menyerap total anggaran APBN dan APBD Ponorogo senilai Rp118 miliar.
Lanjut Agus, sidang terbuka yang telah digelar seharinya itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan "fikir-fikir".
"Tedakwa mengakui terus terang perbuatannya, kooperatif, dan juga sebagai dokter. Itu yang meringankan, sedang yang memberatkan tersangka tidak ikut mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Alhabiby.
Proyek pembangunan RSUD dr Hardjono dikerjakan dengan sistem tahun jamak, dimulai pada 2009 hingga 2011.
Proyek pembangunan RSUD menelan dana sebesar Rp 40 miliar yang bersumber dari APBN 2009, ditambah dari APBD II sehingga total anggaran terserap sebesar Rp118 miliar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), manipulasi anggaran akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Yuni Sunardi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Yuni dijerat dengan pasal 3 jo 18 UU No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Hakim menyimpulkan terdakwa terbukti bersalah dengan menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya untuk merekayasa proyek pembangunan RSUD dr Hardjono," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan di Ponorogo, Kamis.
Agus mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya Yuni yang mantan direktur RSUD dr Hardjono itu dituntut hukuman dua tahun kurungan penjara, karena dianggap terlibat langsung dalam perencanaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD dr Sardjono yang menyerap total anggaran APBN dan APBD Ponorogo senilai Rp118 miliar.
Lanjut Agus, sidang terbuka yang telah digelar seharinya itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan "fikir-fikir".
"Tedakwa mengakui terus terang perbuatannya, kooperatif, dan juga sebagai dokter. Itu yang meringankan, sedang yang memberatkan tersangka tidak ikut mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Alhabiby.
Proyek pembangunan RSUD dr Hardjono dikerjakan dengan sistem tahun jamak, dimulai pada 2009 hingga 2011.
Proyek pembangunan RSUD menelan dana sebesar Rp 40 miliar yang bersumber dari APBN 2009, ditambah dari APBD II sehingga total anggaran terserap sebesar Rp118 miliar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), manipulasi anggaran akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Yuni Sunardi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Yuni dijerat dengan pasal 3 jo 18 UU No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015