Magetan (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pembangunan instalasi rawat inap (Irna) III RSUD dr. Sayidiman Magetan ke Kejaksaan setempat. Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan, AKP Khoirul Hidayat, Senin, mengatakan bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap berikut dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Timur terkait kerugian negara. "Hasil audit BPK sudah kami terima pada 7 Oktober kemarin. Dengan begitu berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan," ujarnya kepada wartawan. Menurut dia, sesuai hasil audit BPKP Jawa Timur, dari total biaya pembangunan IRNA III RSUD dr Sayidiman sebesar Rp1,4 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 juta. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Ningrum Palupi Widiasari selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Rohmat selaku pejabat pengadaan barang, dan Cahyo Renggo Putro Dirut CV. Enggal Daya Prima selaku jasa konsultan. Pihaknya menambahkan, berkas pemeriksaan tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, karena penyidik belum melampirkan kerugian negara. "Kini setelah berkas lengkap, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses hukum kasus ini terus dilakukan," kata dia. (*)
Polisi Segera Limpahkan Korupsi RSUD Sayidiman Magetan
Senin, 13 Oktober 2014 12:19 WIB