Surabaya (Antara Jatim) - Koalisi Majapahit beranggotakan tujuh paprol meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Surabaya terkait penyelenggaraan Pilkada Surabaya yang dianggap melabrak aturan.
Ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony, di Surabaya, Rabu, mengatakan hasil dari kedatangan perwakilan Koalisi Majapahit ke komisi II DPR RI pada Selasa (18/8) yakni DPR akan memanggil KPU RI dan KPU Surabaya, Bawaslu RI dan Panwaslu Surabaya.
"Dalam waktu dekat mereka akan dipanggil. Kalau tidak salah besok akan dipanggil," katanya.
Menurut dia, tujuan Koalisi Majapahit mendatangi Komisi II adalah sebagai upaya mengajak kepada penyelenggara Pilkada untuk komitmen dengan regulasi.
"Instrumen lembaga yang ada kami anggap sudah tidak berjalan efektif. Ini karena salah satu faktornya adalah pemahaman penyelenggara terhadap makna dan pelaksanaan undang-undang yang kami pandang kurang pas," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, koalisi merasa perlu menemukan KPU sebagai penyelenggara undang undang dengan Pembuat Undang Undang (DPR RI). Sebagai bahan mempertemukan itu pada tahap pendaftaran ini adalah seperti perbedaan penyelenggara dalam menerapkan pasal-pasal 40 dan 41 PKPU 9/2015 dan PKPU 12/2015.
"Dalam pertemuan itu kami sampaikan, bahwa pekaksanaan tahap pendaftaran pilkada Surabaya dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk penerapan PKPU pasal 42/2015," katanya.
Menurut dia, situasi yang terjadi pada tahapan Pilkada Surabaya menunjukkan KPU Surabaya melakukan tambahan pelanggaran. Pada saat perpanjangan pendaftaran, KPU tidak mengindahkan Peraturan PKPU 12 Tahun 2015 yang sudah jelas bahwa jika pendaftaran diperpanang tiga hari tetap hanya satu pasangan calon tunggal maka pilkada ditunda pada tahapan berikutnya 2017.
"Ini sepertinya sebagai langkah memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan utama yang harus sudah terpenuhi pada saat perpanjangan pendaftaran," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pada pendaftaran Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror tidak disertai surat rekomendasi yang asli, melainkan hanya berbentuk scan yang dikirim melalui email atau surat elektronik. Belum lagi tanda tangan pengurus DPD PAN Surabaya yang mestinya dilakukan ketua dan sekretaris, melainkan hanya ketua dan wakil sekretaris.
Bahkan tidak transparannya surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Abror yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu.
"Mestinya sebagai dokumen publik dibuka saja, kalau disembunyikan seperti itu maka akan menimbulkan kecurigaan pada pihak lain bahwa tidak menutup kemungkingkan KPU melakukan kesalahan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony, di Surabaya, Rabu, mengatakan hasil dari kedatangan perwakilan Koalisi Majapahit ke komisi II DPR RI pada Selasa (18/8) yakni DPR akan memanggil KPU RI dan KPU Surabaya, Bawaslu RI dan Panwaslu Surabaya.
"Dalam waktu dekat mereka akan dipanggil. Kalau tidak salah besok akan dipanggil," katanya.
Menurut dia, tujuan Koalisi Majapahit mendatangi Komisi II adalah sebagai upaya mengajak kepada penyelenggara Pilkada untuk komitmen dengan regulasi.
"Instrumen lembaga yang ada kami anggap sudah tidak berjalan efektif. Ini karena salah satu faktornya adalah pemahaman penyelenggara terhadap makna dan pelaksanaan undang-undang yang kami pandang kurang pas," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, koalisi merasa perlu menemukan KPU sebagai penyelenggara undang undang dengan Pembuat Undang Undang (DPR RI). Sebagai bahan mempertemukan itu pada tahap pendaftaran ini adalah seperti perbedaan penyelenggara dalam menerapkan pasal-pasal 40 dan 41 PKPU 9/2015 dan PKPU 12/2015.
"Dalam pertemuan itu kami sampaikan, bahwa pekaksanaan tahap pendaftaran pilkada Surabaya dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk penerapan PKPU pasal 42/2015," katanya.
Menurut dia, situasi yang terjadi pada tahapan Pilkada Surabaya menunjukkan KPU Surabaya melakukan tambahan pelanggaran. Pada saat perpanjangan pendaftaran, KPU tidak mengindahkan Peraturan PKPU 12 Tahun 2015 yang sudah jelas bahwa jika pendaftaran diperpanang tiga hari tetap hanya satu pasangan calon tunggal maka pilkada ditunda pada tahapan berikutnya 2017.
"Ini sepertinya sebagai langkah memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan utama yang harus sudah terpenuhi pada saat perpanjangan pendaftaran," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pada pendaftaran Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror tidak disertai surat rekomendasi yang asli, melainkan hanya berbentuk scan yang dikirim melalui email atau surat elektronik. Belum lagi tanda tangan pengurus DPD PAN Surabaya yang mestinya dilakukan ketua dan sekretaris, melainkan hanya ketua dan wakil sekretaris.
Bahkan tidak transparannya surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Abror yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu.
"Mestinya sebagai dokumen publik dibuka saja, kalau disembunyikan seperti itu maka akan menimbulkan kecurigaan pada pihak lain bahwa tidak menutup kemungkingkan KPU melakukan kesalahan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015