Surabaya (Antara Jatim) - Koalisi Majapahit beranggotakan tujuh parpol menyesalkan tidak transparannya surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Abror yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu.

"Mestinya sebagai dokumen publik dibuka saja, kalau disembunyikan seperti itu maka akan menimbulkan kecurigaan pada pihak lain bahwa tidak menutup kemungkingkan KPU melakukan kesalahan," kata Ketua Pokja Koalisi Majapahit A.H. Thony kepada Antara di Surabaya.
    
Hal ini dikarenakan dari DPD PAN Surabaya maupun KPU Surabaya pada saat penyerahan rekomendasi tidak ada yang bersedia menunjukkan keaslian rekomendasi tersebut. Diketahui pada saat pendaftaran pertama hanya berupa scan yang dikirim melalui email atau surat elektronik.
    
Ia menilai tidak menutup kemungkinan KPU dan parpol pengusung Rasiyo-Abror melakukan kerja sama untuk mengelabuhi persyaratan yang tidak memenuhi syarat yang itu tidak diketahui pihak lain.
    
Menurut dia, situasi yang terjadi pada tahapan Pilkada Surabaya menunjukkan KPU Surabaya melakukan tambahan pelanggaran. Pada saat perpanjangan pendaftaran, KPU tidak mengindahkan Peraturan PKPU 12 Tahun 2015 yang sudah jelas bahwa jika pendaftaran diperpanang tiga hari tetap hanya satu pasangan calon tunggal maka pilkada ditunda pada tahapan berikutnya 2017.
    
"Ini sepertinya sebagai langkah memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan utama yang harus sudah terpenuhi pada saat perpanjangan pendaftaran," ujarnya.
    
Selain itu, lanjut dia, pada pendaftaran Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror tidak disertai surat rekomendasi yang asli, melainkan hanya berbentuk scan yang dikirim melalui email atau surat elektronik. Belum lagi tanda tangan pengurus DPD PAN Surabaya yang mestinya dilakukan ketua dan sekretaris, melainkan hanya ketua dan wakil sekretaris.
    
"Padahal aturan sudah jelas, rekomendasi itu harus asli. Mestinya KPU bisa menolak pasangan calon itu," kataya.
    
Ia menilai dalam batas tertentu pihaknya melihat kesalahan ini tidak  didasari oleh unsur kesengajaan, tetapi lebih  karena faktor terlibatnya orang-orang yang bermain dengan tanpa didasari pengetahuan yang cukup terhadap aturan yang diterapkan dalam pilkada kali ini.
    
"Cuma ketika mereka tahu bahwa yang dilakukan itu salah, lalu ingin menutupi kesalahannya dengan maksud supaya tampak seolah-olah benar, tetapi yang terjadi tidak demikian. Justru memposisikannya sebagai pihak yang dengan jelas melakukan kesalahan dengan unsur kesengajaan," katanya.
    
Namun demikian, lanjut dia, apa yang dikatakannya tadi bisa saja salah karena bisa jadi mereka yang terlibat sebagai aktor-aktor dalam drama pendaftaran pasangan calon itu sesungguhnya tahu aturannya, tapi pura-pura tidak tahu.
    
"Mereka melakukan tahap pendaftaran ini dengan cara yang salah dengan maksud agar pilkada ini tersandra dengan hukum. Pak Rasio dan Mas Abror jadi korban ketidakcermatan partai dalam menyiapkan syarat wajib pendaftarannya sebagai pasangan calon dan kekurangcermatan KPU dan Panwas dalam menerapkan PKPU Nomor 12 tahun 2015," ujarnya.
    
Ketua DPD PAN Surabaya Surat tidak bersedia menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PAN yang dia sebut asli atau yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN yang disertai stempel basah. Sebaliknya, Surat meminta agar menanyakan surat rekomendasi itu ke KPU.
    
"Silahkan lihat sendiri, sudah ada di KPU. Kalau mau lihat silahkan saja. Tidak ada yang kami tutup-tutupi," katanya
    
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin ketika diminta wartawan untuk menunjukkan surat rekomendasi asli dari DPP PAN juga tidak bersedia. Dia berdalih surat itu masih akan diverifikasi sehingga tidak boleh dipublikasikan.
    
"Nanti akan kami publikasikan. Untuk memastikan keasliannya, akan kami verifikasi dulu. Soal stempel basah, sudah basah. Tapi saya tidak melihat secara menyeluruh karena saya hanya lihat sekilas saja. Kan masih banyak berkas-berkas lain yang harus diteliti," katanya.
    
Untuk itu, lanjut dia, KPU akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk memastikan rekomendasi dari PAN yang baru saja diterimanya.
    
"Untuk pihak kepolisian, kita akan minta dari tim forensik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015