Surabaya (Antara Jatim) - Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh partai politik di Surabaya menegaskan tidak ikut berpartisipasi atau tidak mendaftarkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada masa perpanjangan pendaftaran ke dua yang digelar KPU Surabaya pada 9-11 Agustus 2015.
"Koalisi Majapahit menyatakan tegas tidak ikut mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan Surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 yang bertetangan dengan hukum," kata Ketua Pokja A.H. Thony dalam pernyataan persnya di Sekretariat Bersama Koalisi Majapahit di kantor DPD Golkar Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit yakni Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP menggelar pertemuan menyikapi perpanjagan pendaftaran cawali dan cawawali Surabaya ini.
Koalisi Majapahit, lanjut dia, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada.
Terbitnya surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 pada 6 Agustus 2015, kata dia, tidak dilandasi dasar hukum yang jelas sehingga jika perintah di dalam surat terseut tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, maka dimunginkan rentan menimbulkan permasalahan hukum.
Selain itu, lanjut dia, terjadi penyelanggaraan tahap pilkada yang cacat hukum, pilkada yang tidak berintegritas, penggunaan anggaran yang bertentangan hukum dan berdampak kerugian negara, produk pilkada tidak memiliki legitimasi dihadapan hukum.
"Tentunya, menjadikan mayarakat secara langsung maupun tidak langsung ikut menanggung kerugian materiil dan imateriil yang tidak terhitung nilainya," ujarnya.
Dalam rangka menjaga agar tetap terlaksakannya pilkada berintegritas, tidak melawan hukum dan menghadap terjadinya penghambur-hamburan uang negara, maka Koalisi Majapahit agar menempuh langkah hukum melalui jalur peradilan.
Namun jika ada parpol di Koalisi Majapahit melakukan pendaftaran bakal cawali-cawawali, maka pihaknya menegaskan bahwa keputusan itu bukan hasil keputusan Koalisi Majapahit.
"Tapi itu dilakukan para pihak di luar deklarator parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit," katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya B.F. Sutadi sebelumnya mengatakan Koalisi Majapahit akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada serentak pada 9-11 Desember 2015.
"Koalisi majapahit meragukan keabsahan Surat KPU Nomor 449 itu. Paling cepat gugatan itu, kami layangkan Senin (10/8) depan, sebelum pendaftaran berakhir," kata Sutadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Koalisi Majapahit menyatakan tegas tidak ikut mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan Surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 yang bertetangan dengan hukum," kata Ketua Pokja A.H. Thony dalam pernyataan persnya di Sekretariat Bersama Koalisi Majapahit di kantor DPD Golkar Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit yakni Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP menggelar pertemuan menyikapi perpanjagan pendaftaran cawali dan cawawali Surabaya ini.
Koalisi Majapahit, lanjut dia, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada.
Terbitnya surat KPU Bernomor 449/KPUVIII/2015 pada 6 Agustus 2015, kata dia, tidak dilandasi dasar hukum yang jelas sehingga jika perintah di dalam surat terseut tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, maka dimunginkan rentan menimbulkan permasalahan hukum.
Selain itu, lanjut dia, terjadi penyelanggaraan tahap pilkada yang cacat hukum, pilkada yang tidak berintegritas, penggunaan anggaran yang bertentangan hukum dan berdampak kerugian negara, produk pilkada tidak memiliki legitimasi dihadapan hukum.
"Tentunya, menjadikan mayarakat secara langsung maupun tidak langsung ikut menanggung kerugian materiil dan imateriil yang tidak terhitung nilainya," ujarnya.
Dalam rangka menjaga agar tetap terlaksakannya pilkada berintegritas, tidak melawan hukum dan menghadap terjadinya penghambur-hamburan uang negara, maka Koalisi Majapahit agar menempuh langkah hukum melalui jalur peradilan.
Namun jika ada parpol di Koalisi Majapahit melakukan pendaftaran bakal cawali-cawawali, maka pihaknya menegaskan bahwa keputusan itu bukan hasil keputusan Koalisi Majapahit.
"Tapi itu dilakukan para pihak di luar deklarator parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit," katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya B.F. Sutadi sebelumnya mengatakan Koalisi Majapahit akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada serentak pada 9-11 Desember 2015.
"Koalisi majapahit meragukan keabsahan Surat KPU Nomor 449 itu. Paling cepat gugatan itu, kami layangkan Senin (10/8) depan, sebelum pendaftaran berakhir," kata Sutadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015