Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyetujui usulan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk diputuskan dalam sidang paripurna DPRD setempat, April. "Tujuh ranperda itu sudah disepakati bersama. Beberapa (ranperda) rencananya akan ada yang diralat sebelum diajukan dalam sidang paripurna," terang Ketua Banleg DPRD Tulungagung, Heru Santoso di Tulungagung, Selasa. Ia mengungkapkan, awalnya ada 12 ranperda yang dibawa eksekutif maupun legislatif untuk digodog di DPRD. Namun setelah dirapatkan, kata dia, akhirnya direkomendasikan tujuh ranperda. Tujuh ranperda itu, empat di antaranya berasal dari pengajuan DPRD dan tiga lainnya dari eksekutif (Pemkab Tulungagung). Ranperda dari eksekutif adalah ranperda tentang pemilihan, pelantikan, masa jabatan laporan dan pemberhentian kepala desa, ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan perubahan perda 37 tahun 2012, dan ranperda perubahan perda no 36 tahun 2012 tentang penyertaan modal BPR Kedungwaru. Sedangkan ranperda hasil inisiasi dewan adalah ranperda pengelolaan keuangan desa, ranperda produk unggulan, ranperda jalan berkeselamatan dan satu ranperda terkait BLUD pada UPTD Dinas Kesehatan. "Nantinya ranperda itu akan dibawa dalam sidang paripurna yang rencananya digelar 23 April nanti," ungkapnya. Terkait lima ranperda lain yang belum "diloloskan" banleg, Heru mengatakan masih perlu dilakukan evaluasi. Kelima ranperda yang masih dievaluasi antara lain tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, ranperda tentang ijin usaha jasa konstruksi, ranperda penanaman modal, serta ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2014 dan penyusunan laporan keuangan daerah. "Kami tekankan ranperda ini mana yang paling penting, sehingga begitu nanti bisa disahkan menjadi perda, bisa langsung bermanfaat bagi rakyat," terangnya. Heru mengatakan, ada beberapa penilaian yang membuat ranperda lolos menjadi perda, seperti belum adanya payung hukum yang jelas bagi ranperda yang masih di evaluasi. Selain itu, lanjut dia, ada kebutuhan pemerintah daerah yang mendesak sehingga perlu dibuatkan perda. "Untuk yang masih dievaluasi tidak menutup kemungkinan akan lolos menjadi perda pada sidang paripurna masa kedua nanti," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015