Ngawi (Antara Jatim) - Petugas dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0805 Ngawi mengamankan sebanyak 11,5 ton atau sekitar 231 sak pupuk bersubsidi yang diduga hendak dijual tanpa izin oleh pemilik kios di wilayah Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Komandan Kodim 0805 Ngawi, Letkol Inf Sugiyono, Selasa, mengatakan pupuk-pupuk tersebut disita dari dua orang pemilik kios yang berbeda, yakni, MHD dan AI, warga Desa Semen, Kecamatan Paron, Ngawi. "Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual pupuk bersubsidi. Meski demikian, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor," ujar Letkol Inf Sugiyono, kepada wartawan. Menurut dia, dari kios milik MHD, petugas mengamankan sebanyak 87 sak pupuk dan dari kios AI petugas mengamankan sebanyak 144 sak pupuk bersubsidi. Pengamanan pupuk bersubsidi yang dilakukan petugas Kodim Ngawi tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas menimbun pupuk bersubsidi di kedua kios tersebut. "Mendapati laporan, maka petugas langsung melakukan pegintaian untuk pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut," kata dia. Saat penggrebekan dilakukan, kedua pemilik kios pupuk tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Petugas akhirnya membawa kedua orang pemilik kios tersebut ke kantor Kodim 0805 Ngawi berikut belasan ton pupuk bersubsidi yang ditimbunnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pupuk-pupuk yang diamankan di antaranya adalah pupuk Urea, ZA, SP36, dan Phonska. ke-231 sak pupuk tersebut akhirnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. Sugiyono menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk memintai keterangan dari mana para pemilik kios mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Karena sesuai peraturan, pupuk bersubsidi sudah disesuaikan keberadaannya menurut RDKK kelompok tani masing-masing daerah. Atas temuan tersebut, pihak Kodim Ngawi segera melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015