Ngawi (Antara Jatim) - Petugas dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0805 Ngawi mengamankan
sebanyak 11 ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak dijual tanpa izin
oleh pemilik kios di wilayah Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten
Ngawi, Jawa Timur.
Komandan Kodim 0805 Ngawi Letkol Inf Sugiyono, Senin, mengatakan
pupuk-pupuk tersebut disita dari seorang pemilik kios bernama Sutaryo.
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual
pupuk bersubsidi. Terlebih, pupuk-pupuk tersebut merupakan pupuk Pusri
yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah," ujar Letkol Inf Sugiyono, kepada
wartawan.
Menurut dia, pupuk-pupuk yang diamankan bervariasi, di antaranya
adalah pupuk Urea dan ZA. Totalnya mencapai 11 ton 2 kwintal atau
sekitar 224 sak pupuk yang kemudian diamankan untuk dijadikan barang
bukti.
"Sesuai rencana, pupuk tersebut akan dijual ke pasaran dengan harga
di atas rata-rata dari yang ditentukan oleh pemerintah untuk pupuk
bersubsidi," kata dia.
Ia menjelaskan, penyitaan pupuk bersubsidi oleh petugas Kodim Ngawi
tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas
penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan pelaku.
Ratusan sak pupuk tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam
gudang samping dapur rumahnya. Mendapati laporan tersebut, anggota lalu
menyelidikinya dan menyamar sebagai pembeli hingga dilakukan
penggerebekan.
Tidak hanya menimbun dan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal,
kios yang dimiliki pelaku juga belum memiliki izin untuk menyalurkan
pupuk bersubsidi. Pelaku berdalih masih mengurus perizinan kiosnya
tersebut.
Setelah dimintai keterangan, pemilik kios mengaku mendapatkan
mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari temannya di wilayah Macanan,
Sragen, Jawa Tengah.
Kini, belasan ton pupuk tersebut disita petugas dan selanjutnya
disimpan di Markas Kodim Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak
Kodim juga akan berkoordinasi dengan Polres Ngawi dan Sragen untuk
mengusut penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut lebih lanjut. (*)
sebanyak 11 ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak dijual tanpa izin
oleh pemilik kios di wilayah Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten
Ngawi, Jawa Timur.
Komandan Kodim 0805 Ngawi Letkol Inf Sugiyono, Senin, mengatakan
pupuk-pupuk tersebut disita dari seorang pemilik kios bernama Sutaryo.
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual
pupuk bersubsidi. Terlebih, pupuk-pupuk tersebut merupakan pupuk Pusri
yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah," ujar Letkol Inf Sugiyono, kepada
wartawan.
Menurut dia, pupuk-pupuk yang diamankan bervariasi, di antaranya
adalah pupuk Urea dan ZA. Totalnya mencapai 11 ton 2 kwintal atau
sekitar 224 sak pupuk yang kemudian diamankan untuk dijadikan barang
bukti.
"Sesuai rencana, pupuk tersebut akan dijual ke pasaran dengan harga
di atas rata-rata dari yang ditentukan oleh pemerintah untuk pupuk
bersubsidi," kata dia.
Ia menjelaskan, penyitaan pupuk bersubsidi oleh petugas Kodim Ngawi
tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas
penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan pelaku.
Ratusan sak pupuk tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam
gudang samping dapur rumahnya. Mendapati laporan tersebut, anggota lalu
menyelidikinya dan menyamar sebagai pembeli hingga dilakukan
penggerebekan.
Tidak hanya menimbun dan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal,
kios yang dimiliki pelaku juga belum memiliki izin untuk menyalurkan
pupuk bersubsidi. Pelaku berdalih masih mengurus perizinan kiosnya
tersebut.
Setelah dimintai keterangan, pemilik kios mengaku mendapatkan
mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari temannya di wilayah Macanan,
Sragen, Jawa Tengah.
Kini, belasan ton pupuk tersebut disita petugas dan selanjutnya
disimpan di Markas Kodim Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak
Kodim juga akan berkoordinasi dengan Polres Ngawi dan Sragen untuk
mengusut penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut lebih lanjut. (*)