Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap Ketua LSM Forum Pemuda Kerakyatan Kota Madiun karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Reskoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Senin, mengatakan, tersangka adalah Tri Joko Kuncoro alias Kojek (30), warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Ia ditangkap polisi pada Kamis, tanggal 2 Oktober lalu. Ia ditamgkap karena diduga menjadi pengedar narkotika di wilayah Kota Madiun," ujar AKP Sukono, kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya tersangka Dodi Sunaryono (47) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dodi tertangkap karena menggunakan sabu-sabu. Dari tersangka Dodi, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 Gram. "Tersangka DS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Kojek. Polisi akhirnya melakukan penangkapan di sebuah rumah indekos di Jalan Imam Bonjol Kota Madiun," terang Sukono. Dari tersangka Kojek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu-sabu seberat 0,25 Gram, timbangan elektrik, sejumlah perlatan isap, dan telepon genggam. Sukono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sejauh ini selain sebagai pengguna, tersangka Kojek juga merupakan pengedar. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemasok narkoba yang dimiliki Kojek. Tersangka Kojek tidak bisa mengelak saat polisi mendatanginya dan melakukan penangkapan. Sisi lain, polisi juga menemukan sejumlah barang bkuti yang menguatkan tersangka berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara, selama ini Kojek bersama LSM yang dipimpinnya, dikenal sangat vokal dalam mengritisi pemerintahan daerah setempat. Ia sering kali memimpin demonstarsi, namun sayang, perilakunya juga sering bersinggungan dengan hukum. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014