Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menetapkan tersangka baru kasus penggelapan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan.
"Tersangka baru yang ditetapkan tim penyidik Polres Pamekasan bernama Takdirul Amin, tim pemantauan raskin untuk Kabupaten Pamekasan," kata Kanit Tipikor Polres Pamekasan Iptu Moh Sholeh, Kamis.
Takdirul Amin warga asal Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan itu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
Tim penyidik Polres Pamekasan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni Musa pegawai Bulog, dan Khairul Kalam aktivis LSM Badan Intelijen Antikorupsi (BIAN) Pamekasan.
Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil penyidikan polisi, keduanya terbukti menjadi pelaku dalam kasus penggelapan raskin sebanyak 5 ton lebih itu.
"Dari hasil pengembangan penyidikan itulah kemudian diketahui bahwa si Takdirul Amin ini juga terlibat dalam kasus penggelapan raskin di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan itu," terang Sholeh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014