Bojonegoro, (Antara Jatim) - Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Jatim, Rabu, menurunkan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang pemasangannya melanggar ketentuan di sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Kota.
"Petugas secara serentak hari ini menertibkan APK yang melanggar ketentuan di semua wilayah Kecamatan Kota," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin.
Ia menyebutkan penertiban APK dilakukan petugas Satpol PP Kecamatan dengan dibantu panitia pengawas (panwascam) juga petugas pengawas lapangan (PPL) dengan perolehan berkisar 15-51 APK per desa/kelurahan.
"APK yang diturunkan semuanya disimpan di kantor panwaslu. Kalau pemiliknya akan mengambil kita persilahkan dengan catatan harus berjanji tidak memasang lagi di lokasi yang dilarang," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan APK yang ditertibkan tersebut disebabkan pemasangannya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga dan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.
"APK yang ditertibkan berupa banner, spanduk, gambar calon legislatif (caleg) dan bendara. Sebagian besar terpasang di pohon, tiang listrik, di dekat lampu stopan," jelasnya.
Bahkan, katanya, sebuah banner gambar pasangan caleg DPR RI dari Partai Demokrat di lokasi berbayar juga diturunkan, disebabkan lokasinya di dekat lampu stopan dan di luar zona pemasangan APK yang sudah ditentukan.
"Tugas kami hanya menurunkan APK berupa banner di lokasi berbayar itu. Soal bagaimana yang bersangkutan bisa memasang APK di lokasi berbayar bukan kewenangan kami untuk mengusutnya," ujarnya.
Mengenai APK di lokasi lainnya, katanya, petugas juga sudah menertibkan APK yang melanggar kententuan, di antaranya, di Kecamatan Kedungadem, Dander, Tambakrejo, Ngraho, Padangan dan Kasiman.
"Penertiban APK akan dilanjutkan di kecamatan lainnya dengan pelaksana penertiban dilakukan Satpol PP dan panwascam di masing-masing kecamatan dengan dibantu PPL," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto menjelaskan penertiban APK yang pemasangannya melanggar ketentuan akan terus berlanjut, tetapi pelaksananya petugas Satpol PP di masing-masing kecamatan didampingi panwascam.
"Kita akan terus menertibkan APK yang pemasangannya melanggar ketentuan sampai benar-benar bersih," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014