Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh panwaslu soal alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2014 yang pemasangannya melanggar ketentuan, baik Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro maupun Peraturan KPU.
"Penertiban APK bisa kami lakukan berdasarkan rekomendasi panwaslu mengenai APK yang pemasangannya melanggar ketentuan," kata Kepala Bakesbanpol Linmas Bojonegoro Hanafi, Jumat.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto yang menyatakan penertiban APK yang melanggar ketentuan tetap akan dilakukan sepanjang ada permintaan dari Bakesbangpol Linmas.
"Penertiban tetap kita lakukan. Ya tentunya sesuai permintaan bakesbanpol linmas berdasarkan rekomendasi panwaslu," kata Kusbiyanto.
Baik Hanafi maupun Kusbiyanto membenarkan banyak APK di daerahnya yang pemasangannya masih melanggar ketentuan baik yang terpasang di pohon, tiang listrik atau di luar zona yang ditentukan.
"Ya tetap harus ditertibkan APK yang melanggar kententuaan, tapi semua bergantung rekomendasi yang dikeluarkan panwaslu," ujar Hanafi, menegaskan.
Mengenai jumlah APK yang sudah diturunkan, Kusbiyanto menyebutkan jumlahnya ratusan lembar berupa banner, baliho, spanduk dari calon legislatif (calog) sejumlah parpol.
"Semua APK ini akan kami serahkan panwaslu," jelas Kusbiyanto.
Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin dan Divisi Penindakkan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu Dian Widodo, yang dihubungi melalui telepon selularnya tidak diangkat, meskipun ada nada sambung.
Namun, Mustofirin dan Dian Widodo, sebelumnya, menjelaskan pihaknya masih melakukan rekapitulasi jumlah APK yang pemasangannya melanggar ketentuan baik Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro maupun Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pendoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.
"APK yang melanggar ketentuan jumlahnya masih ribuan," jelas Dian, dibenarkan Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Nur Hidayat.
Bahkan, Hidayat menegaskan APK yang terpasang di Kecamatan Kota, semuanya melanggar ketentuan kecuali yang terpasang di zona yang ditentukan di Jalan Veteran.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014