Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, memenangkan gugatan hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun masih menunggu keputusan penggugat.
"Majelis Hakim PTUN memutuskan gugatan hukum Pilkades Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander, pekan lalu. Tapi, pemkab masih menunggu sikap penggugat bisa menerima atau mengajukan banding," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Moch. Chozin, Selasa.
Oleh karena itu, katanya, pemkab belum membuat memori banding, karena belum ada kepastian penggugat mengajukan banding.
"Tapi kalau memang penggugat mengajukan banding, maka pemkab akan langsung membuat memori banding," ucapnya, menegaskan.
Ia menjelaskan penggugat masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jatim, karena sesuai ketentuan hukum batas waktu pengajuan banding bagi penggungat waktunya selama 14 hari sejak ada keputusan Majelis Hakim PTUN.
Menurut dia, materi gugatan yang diajukan penggugat dalam Pilkades Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander, yaitu pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara pilkades telah terjadi kecurangan.
"Kalau memang banding prinsipnya memori banding yang diajukan pemkab berisi mengenai rekapitulasi perolehan suara pilkades sah sesuai peraturan daerah (perda)," katanya, menegaskan.
Ia menambahkan pemkab juga masih menghadapi gugatan di PTUN dalam Pilkades Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, dengan materi gugatan adanya 652 surat suara yang tidak diberi tanda stempel oleh panitia pilkades.
Sebelumnya, pemkab kalah dalam gugatan di PTUN dalam pelaksanaan Pilkades Desa Campurejo, Kecamatan Kota, dengan materi gugatan penolakan yang dilakukan panitia pilkades terhadap salah seorang calon kepala desa (cakades).
Selain itu, Pilkades Desa Ngunut, Kecamatan Dander dengan materi gugatan mengenai keabsahaan sebagai putra desa kades terpilih dan Pilkades Desa Kolong, Kecamatan Ngasem dengan materi politik uang.
"Pemkab dalam kasus gugatan pelaksanaan pilkades di PTUN sifatnya sebagai pendamping tergugat, meskipun juga masuk pihak tergugat karena melantik cakades terpilih," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013