Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), memanggil 35 anggota DPRD yang masih menjabat dan mantan untuk datang ke kantor Kejari setempat terkait pengembalian dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007, Senin. "Panggilan dikeluarkan kepada anggota DPRD hanya untuk mengklarifikasi kepastian pengembalian dana perjalanan dinas DPRD sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA)," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul, Senin. Ia menjelaskan sesuai keputusan MA mengenai uang perjalanan dinas DPRD 2006/2007 yang pernah diterima anggota DPRD wajib dikembalikan karena tidak sesuai peruntukan. "Kejari akan terus menagih, sebab sudah menjadi keputusan MA bahwa uang dana perjalanan Dinas DPRD harus dikembalikan," katanya, menegaskan. Mengenai besarnya dana perjalanan dinas yang harus dikembalikan, ia menyebutkan dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 besarnya kerugian negara mencapai Rp12 miliar. Namun, katanya, besarnya pengembalian dana perjalanan dinas DPRD tersebut sesuai keputusan MA berbeda-beda, antara, mantan pimpinan DPRD dan anggotanya. Ia menyebutkan sesuai keputusan MA mantan Ketua DPRD Tamam Syaifuddin diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan mengembalikan uang negara Rp915.500.000. Di lain pihak, mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi wajib membayar denda sebesar Rp200 juta dan mengembalikan uang negara Rp687.900.000 dan Maksum Amin denda Rp200 juta juga mengembalikan uang negara Rp754.050.000. Lainnya, mantan Bendahara DPRD Wahyuningsih diharuskan membayar denda Rp500 juta dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp2,7 miliar. Terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Tamam Syaifuddin, mantan Sekretaris DPRD Prihadie saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Sedangkan Mochtar Setijohadi, Maksum Amin dan Wahyuningsih menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro. Sesuai data di Kejari setempat, dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 yang sudah dikembalikan melalui Kejari setempat Rp1,060 miliar, di antaranya, sembilan anggota DPRD sudah dinyatakan lunas. Kejari setempat, sebelumnya juga sudah pernah memanggil anggota DPRD baik yang masih menjabat maupun mantan untuk membahas pengembalian dana perjalanan dinas DPRD dan disepakati batas terakhir pengembalian akhir Desember.()

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013