Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, akan menetapkan zona kampanye pemilu 2014 di 430 desa/kelurahan dan 28 kecamatan sesuai masukan yang diperoleh dari petugas pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Zona kampanye pemilu 2014 akan kami tetapkan pekan ini. PPS dan PPK sudah banyak yang melaporkan mengenai zona kampanye di wilayahnya masing-masing," kata Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Rabu. Ia menjelaskan penentuan zona kampanye untuk pemasangan alat peraga baik tingkat desa maupun kecamatan di atur di dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014. Zona kampanye di desa satu lokasi, katanya, penentuannya dilakukan PPS dengan desa dan zona kampanye di kecamatan dilakukan PPK dengan jajaran kecamatan. "Penentuan zona kampanye baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan tidak ada hambatan yang berarti," tegasnya. Sesuai Peraturan KPU itu, katanya, zona kampanye pemasangan alat peraga ada tiga lokasi. Di setiap desa satu lokasi untuk pemasangan baliho, di setiap kecamatan satu lokasi untuk pemasangan bendera/umbul-umbul dan di setiap kecamatan satu lokasi untuk pemasangan spanduk ukuran 1,5 meter X 7 meter. Ia mengambarkan di setiap desa atau kecamatan nanti akan ada satu wilayah atau jalan dengan panjang tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk memasang alat peraga kampanye. "Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di zona kampanye dilakukan oleh parpol atau calon legislatif (caleg) bukan KPU," tuturnya. Menanggapi penentuan zona kampanye Sekretaris DPC PDI P Bojonegoro Donny Bayu Setiawan dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Choirul Anam menyatakan tidak ada masalah dengan alasan caleg di kedua partai sudah diinstruksikan untuk langsung menemui konstituen. "Penentuan zona kampanye kalau tidak segera dilaksanakan akan menimbulkan citra yang kurang baik kepada KPU karena pemasangan alat peraga yang ada saat ini banyak yang melanggar ketentuan," kata Ketua DPC Partai Hanura Bojonegoro Moch. Farkhan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013