Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, memproses lokasi kampanye pemasangan alat peraga di 430 desa/kelurahan dan 28 kecamatan dengan melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS). Kasubbag Hukum KPU Bojonegoro Suprapto, Senin, mengatakan pemetaan lokasi kampanye di 430 desa/kelurahan dan zona kampanye pemasangan alat peraga bagi caleg dalam pemilu 2014 dimulai pekan lalu. Sebelum itu, katanya, KPU melakukan koordinasi dengan berbagai jajaran terkait mulai kepolisian resor (polres), panwaslu, dan pemkab, bahkan jajaran parpol berkaitan dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014. "KPU juga menyosialisasikan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 kepada 28 panitia pemilihan kecamatan (PPK)," katanya, menegaskan. PPK, katanya, memperoleh tugas meneruskan peraturan KPU yang baru itu kepada petugas pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk berkoordinasi dengan jajajaran perangkat desa dalammenetapkan lokasi kampanye di setiap desa satu lokasi. "PPK juga bertugas menetapkan zona dengan jajaran kecamatan di masing-masing wilayahnya," katanya, menegaskan. Dengan demikian, katanya, pemasangan alat peraga di masing-masing desa/kelurahan hanya ada satu lokasi dengan pemasang parpol. Di lain pihak, katanya, caleg hanya bisa memasang spanduk sesuai ketentuan masing-masing satu di lokasi zona kampanye yang ditetapkan satu kecamatan satu lokasi oleh PPK dan jajaran kecamatan. "Penetapan lokasi dan zona kampanye kalau sudah rampung secepatnya disosialisasikan kepada parpol. Tapi biasanya jajaran parpol sudah tahu, sebab mereka juga bisa bertanya langsung kepada PPK atau PPS," tandasnya. Secara terpisah, Anggota Panwaslu Bojonegoro Didik Gunawan mengatakan pihaknya tidak terlibat secara langsung penetapan lokasi dan zona kampanye. "Panwaslu bisa menertibkan pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2014 setelah ada kepastikan penentuan lokasi dan zona kampanye," tegasnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013