Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, Selasa, menggelar sosialisasi tata cara pengisian formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pejabat setempat dengan mengundang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, Selasa mengatakan, sosialisasi tata cara pengisian formulir LHKPN ini dilakukan dengan pertimbangan dari 84 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru 21 kepala SKPD yang melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. "Masih banyak kepala SKPD yang mengaku kesulitan mengisi formulir LHKPN. Karena itu kita datang tim KPK yang membidangi LHKPN untuk menjelaskan tata cara pengisiannya," tuturnya, usai sosisalisasi tata cara pengisian formulir LHKPN di Bojonegoro. Ia menjelaskan pelaporan harta kekayaan pejabat pemkab eselon III dan II yang semula hanya imbauan, saat ini sudah menjadi kewajiban. Oleh karena itu, ia meminta pejabat di jajaran pemkab yang diwajibkan mengisi formulir LHKPN bisa berlaku jujur dalam melaporkan harta kekayaan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. "Kalau memang harta kekayaan yang diperoleh dari warisan wajib dilaporkan apa adanya juga harta yang diperoleh dari laba jual beli," tukasnya. Ia juga menjelaskan dirinya dengan Bupati Bojonegoro Suyoto sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK ketika pilkada yang lalu. "Gaji saya sebagai wabup dulu Rp5 juta, tapi dalam laporan ke KPK berkurang menjadi Rp4,5 juta karena anak saya bukan menjadi tanggungan saya karena sudah menikah," jelasnya. Sementara itu, Kabag Humas dan Prokol Pemkab Bojonegoro Hari Kristianto menambahkan kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat diatur di dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Di dalam ketentuan itu, mengatur penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat dan sesudah menjabat.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013