Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menyiapkan penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas melakukan penyidikan kasus pencemaran lingkungan dan pelanggaran penambangan pasir mekanik di Bengawan Solo. "Kami sudah mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pengadaan lima PPNS, yang bertugas melakukan penyidikan kasus pencemaran lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, Jumat. Namun, menurut dia, usulan pengadaan PPNS itu masih belum terealisasi, sebab seorang PNS yang menjabat sebagai PPNS harus mengikuti pelatihan sekitar tiga bulan. "Saat ini BKD masih memproses untuk pengadaan PPNS," ujarnya. Yang jelas, menurut dia, perkembangan di daerahnya yang menjadi kawasan industri migas juga industri lainnya membutuhkan PPNS yang bertugas melakukan penyidikan kalau ada kasus pencemaran lingkungan. "Memang kami belum memiliki PPNS yang bertugas melakukan penyidikan kasus lingkungan. Tapi kalau memang ada kasus pencemaran lingkungan akan meminta bantuan kepolisian," tuturnya. Sesuai tugasnya, lanjut Tedjo, PPNS hanya melakukan penyidikan untuk selanjutnya berkasnya diserahkan ke polisi yang akan melakukan penuntutan secara hukum. Hal senada disampaikan Kepala Kantor Sapol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto yang menyatakan pengadaan PPNS mendesak dilakukan, apalagi di tempatnya baru ada satu PPNS. Paling tidak, lanjutnya, di tempatnya ada lima PPNS yang bertugas melakukan penyidikan pelanggaran yang terjadi di Bengawan Solo juga pelanggaran dalam kasus lainnya. "Kami terpaksa meminta bantuan kepolisian kalau menangani kasus pelanggaran penambang pasir mekanik di Bengawan Solo," jelasnya. Ia mencontohkan operasi penambang pasir mekanik Bengawan Solo di Kecamatan Trucuk dan Malo beberapa waktu lalu juga dilakukan bekerja sama dengan polisi di dua kecamatan itu. "Sejumlah peralatan mekanik yang berhasil disita juga diserahkan ke polisi termasuk proses pengusutan selanjutnya," ujarnya. (*)
Bojonegoro Siapkan PPNS Lingkungan
Jumat, 18 Oktober 2013 19:34 WIB