Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, menangani 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama periode April hingga Mei 2026, dan menangkap 50 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Dari jumlah tersebut, 42 orang merupakan pengedar dan delapan orang lainnya merupakan pengguna atau pemakai," kata Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, di Kediri, Selasa.

Ia menjelaskan, dari total kasus yang berhasil diungkap tersebut, 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka. Sementara 29 kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kediri menyita barang bukti berupa sabu seberat 641,08 gram, ekstasi 3,79 gram, pil dobel L sebanyak 2.415.553 butir, dan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, hingga timbangan digital.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno menambahkan kasus yang diungkap itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan anggota.

Ia menambahkan, barang bukti berupa narkotika dan obat berbahaya yang disita itu memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp1 miliar. 

"Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar," kata Sujarno.

Polres Kediri menyatakan akan terus memberikan edukasi secara masif tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dan meminta masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan termasuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

"Kami berharap partisipasi aktif masyarakat. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, untuk melapor," kata dia. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026