Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, menduga peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram yang diamankan dari pelaku MBB (233) merupakan salah satu sindikasi jaringan lintasnegara.
"Berdasarkan karakteristik kemasan dan jaringan yang teridentifikasi, sabu ini kuat dugaan berasal dari sindikat Asia Tenggara. Namun, penyelidikan lanjutan masih kami lakukan untuk memetakan alur peredaran dan aktor-aktor lainnya," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
Dia menjelaskan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram itu adalah total paket yang diterima tersangka MBB dan sebagian telah diedarkan. MBB (23) diidentifikasi sebagai pemuda asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.
MBB berperan sebagai pengedar, bandar kecil yang mendapat tugas mengedarkan beberapa paket sabu dengan imbalan uang hampir Rp20 juta lebih.
"Barang bukti yang berhasil kami temukan dari hasil penggeledahan adalah 1.199 gram atau hampir 1,2 kg," terang Kapolres.
Dalam rangkaian kronologi yang dibacakan Kapolres Taat, MBB sudah dua kali menerima kiriman sabu dari bandar besar berinisial S yang berdomisili di wilayah Kediri.
Pada Maret 2025, tersangka menerima 0,5 kilogram sabu di Simpang Lima Gumul, Kediri, dengan upah Rp5 juta.
Kemudian pada Juni 2025, MBB kembali mendapat perintah mengambil sabu-sabu seberat dua kg dengan lokasi pertemuan di GOR Lembu Peteng, Tulungagung.
Untuk paket kedua ini, MBB mendapat imbalan jasa penjualan narkoba sebesar Rp15 juta.
"Total upah yang diterima tersangka dari dua kali transaksi ini sebesar Rp20 juta," jelasnya.
Meskipun pada penangkapan kali ini hanya diamankan 1,2 kilogram sabu, kepolisian menduga sisanya sudah terdistribusi ke sejumlah wilayah lain.
Penyidik juga tengah memburu S dan jaringan pengedar yang terhubung dengannya.
Atas perbuatannya, menurut dia, MBB dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
"Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika lintas negara masih beroperasi dan mencoba masuk ke Tulungagung. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat," ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 2 kg ini merupakan rekor terbesar dalam sejarah penanganan narkoba di wilayah Polres Tulungagung.
Sebelumnya, rata-rata pengungkapan kasus narkoba hanya di hitungan gram, dan terbanyak sebesar 600 gram.
Tak hanya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu skala cukup besar dan melibatkan jaringan internasional, Satreskoba Polres Tulungagung juga menangkap seorang bandar obat keras berbahaya (psikotropika) jenis dobel L dan menyita 60.163 butir siap edar.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.