Sumenep - DPRD Sumenep menyerahkan berkas pergantian antarwaktu salah seorang anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera kepada bupati guna diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh surat keputusan. Ketua DPRD Sumenep Imam Hasyim, Selasa menjelaskan sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah memproses surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) salah seorang anggota DPRD yang diajukan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setempat. "Kami langsung melakukan kajian internal dan berkoordinasi dengan KPU Sumenep. Hasil koordinasi kami dengan KPU tidak ada masalah dengan pengajuan PAW tersebut. Makanya kami langsung menyerahkan berkas PAW tersebut kepada Bupati Sumenep untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur," katanya. Salah seorang anggota DPRD Sumenep dari PKS Hasan Mudhari meninggal dunia pada awal Februari lalu akibat sakit. Pengurus PKS Sumenep selanjutnya mengajukan berkas PAW agar posisi Hasan Mudhari di DPRD digantikan oleh Moh Riadi yang perolehan suaranya pada Pemilu 2009 menempati posisi dua terbanyak. "Sesuai mekanismenya, berkas PAW itu memang diserahkan kepada bupati dan selanjutnya diteruskan kepada gubernur untuk mendapat surat keputusan (SK). Kalau SK dari gubernur sudah turun, kami akan menyiapkan pelantikan bagi anggota DPRD hasil PAW tersebut," kata Imam. Sementara komisioner KPU Sumenep M Ilyas menjelaskan pihaknya memang telah menyatakan berkas PAW anggota DPRD dari PKS itu sudah sempurna atau memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. "Beberapa hari yang lalu, berkas PaW tersebut telah kami kembalikan lagi kepada pimpinan DPRD dengan status tidak ada masalah," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013