Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lamongan dan Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya curanmor dan kemudian menangkap tiga orang pelaku.
“Para pelaku berangkat dari Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, satu pelaku masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Jumat.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, kemudian BSN warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan MD, warga Kecamatan Glagah, Lamongan.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menghidupkan sepeda motor yang menjadi sasaran dengan menggunakan kunci T dan membawa kendaraan hasil curian ke Surabaya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, lanjut dia, para pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di tujuh TKP di Kabupaten Lamongan dan satu TKP di Kabupaten Gresik.
"Kendaraan hasil curian rencananya dijual melalui sistem cash on delivery (COD)," jelasnya.
Selain curanmor, dalam laporan kepolisian, pelaku berinisial MD juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kunci T yang telah dimodifikasi, jaket, serta dua helm milik pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025