Polres Lamongan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan menyelidiki laporan pungutan liar serta dua kejadian pencurian di sepanjang Jalan Lingkar Utara (JLU) guna meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kriminal di jalur tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Lamongan Lubis Taufik mengatakan karcis parkir yang beredar di kalangan sopir truk bukan dikeluarkan petugas resmi.
“Karcis parkir yang beredar itu bukan dari kami dan bukan petugas resmi. Itu murni parkir liar,” katanya saat dikonfirmasi di Lamongan, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan langsung melakukan monitoring dan mengimbau sopir truk agar tidak berhenti atau parkir di sepanjang JLU untuk menghindari pungli dan potensi kejahatan jalanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan penanganan dua dugaan pencurian di lokasi yang sama.
“Saat ini kami menangani dua dugaan pencurian di JLU. Satreskrim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu korban, S A, warga Kabupaten Kudus, tengah dimintai keterangan untuk kebutuhan penyelidikan.
Kepada polisi, korban menyebut pencurian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat ia memarkir truk di tepi JLU Kelurahan Sukorejo untuk buang air dan memeriksa tekanan ban.
Ketika kembali, lanjutnya, dua orang tiba-tiba mengambil telepon genggam, dompet berisi kartu identitas, SIM B, ATM, dan uang tunai Rp4,5 juta yang diletakkan di dasboard truk, lalu melarikan diri dengan sepeda motor.
"Kami masih melakukan penyelidikan, untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," jelasnya.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025