Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan perlindungan bagi 34.227 orang pekerja rentan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Ainun Amalia dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Jumat, menyampaikan bahwa pekerja rentan yang diberi perlindungan keselamatan tersebut terdiri dari 9.691 pengemudi ojek online serta 24.536 pekerja rentan lainnya seperti nelayan, tukang becak dan petani.
"Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dibayar Pemkab Sidoarjo melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025," kata Ainun.
Menurutnya, bantuan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyaluran tahap kedua di mana sebelumnya pemkab telah menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 19.000 orang pekerja rentan.
Adapun pada tahap kedua ini Pemkab Sidoarjo memberikan jaminan perlindungan selama tiga bulan, mulai bulan Oktober hingga Desember 2025.
Ainun mengatakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang banyak sehingga ia berharap program serupa dapat terus berlanjut di tahun mendatang.
Ia juga berharap sasaran penerima program tersebut dapat diperluas agar lebih merata. Ia berharap para pekerja di sektor lain juga dapat merasakan manfaat program tersebut.
Selain itu, Ainun berharap bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat dilanjutkan secara mandiri oleh para penerima usai nantinya tidak lagi dibayarkan oleh Pemkab Sidoarjo.
"Harapan besar kami, setelah bantuan ini selesai dapat dilanjutkan secara mandiri karena manfaatnya sangat banyak, seperti jika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, para pekerja rentan tersebut dapat memperoleh santunan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengapresiasi kepedulian Pemkab Sidoarjo kepada para pekerja rentan di Sidoarjo.
Ia menilai program yang menyentuh puluhan ribu warga Sidoarjo kategori pekerja rentan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya yang berjuang mencari nafkah bagi keluarga.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025