Pengendara ojek daring mengurus pajak kendaraannya di Samsat Surabaya Utara, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022). Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan PKB 100 persen untuk angkutan umum mikrolet dan ojek daring sampai 15 Desember 2022. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas.