Syarat perjalanan kereta jarak jauh

  • Senin, 29 Agustus 2022 16:24

Petugas memeriksa tiket calon penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Senin, (29/8/2022). Mulai 30 Agustus penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk usia 18 tahun keatas dan vaksinasi dosis kedua untuk usia 6 hingga 17 tahun karena PT KAI sudah tidak lagi menyediakan layanan Antigen dan RT-PCR. ANTARA Jatim/Hildaniar Novitasari/zk

Susana Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Senin, (29/8/2022). Mulai 30 Agustus penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk usia 18 tahun keatas dan vaksinasi dosis kedua untuk usia 6 hingga 17 tahun karena PT KAI sudah tidak lagi menyediakan layanan Antigen dan RT-PCR. ANTARA Jatim/Hildaniar Novitasari/zk

Berita Terkait