Suasana sidang isbat pernikahan di ruang pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (29/11/2019). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menggelar sidang isbat bagi 45 pasangan yang nikah secara siri (nikah yang belum dicatat oleh negara) guna memperoleh akta nikah sebagai dokumen pengurusan akta kelahiran anak. Antara Jatim/Siswowidodo/zk