Petugas memusnahkan minuman keras tanpa pita cukai dengan cara menuangkan ke dalam parit di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2017 hingga 2019 berupa barang tanpa pita cukai dalam bentuk rokok, liquit vape, minuman keras dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp87 juta dan juga sejumlah barang terlarang kiriman dari luar negeri senilai Rp417 juta. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk