Polisi menggiring tersangka kasus pembunuhan mutilasi berinisial SS menuju ruang tahanan Polresta Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019). Akibat perbuatannya tersangka SS diancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk.