Rilis kasus mutilasi di Malang
- 20 Mei 2019 22:28
Polisi menunjukkan foto gunting milik tersangka SS yang diduga digunakan untuk memutilasi korbannya saat pers rilis di Polresta Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019). Akibat perbuatannya tersangka SS diancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk.
Polisi menggiring tersangka kasus pembunuhan mutilasi berinisial SS menuju ruang tahanan Polresta Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019). Akibat perbuatannya tersangka SS diancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk.