Sita Barang Bukti Obat Keras

  • Kamis, 21 September 2017 13:41

Beberapa barang bukti yan kini diamankan di Mapolres Tulungagung antara lain adalah ponstan asam mefenamat fct 500 miligram, lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, renabetic glibenclamide 5 miligram, amoxicillin thrihydrate 500 miligram, dan exchlorpheniramine maleate dexamethasone. Obat keras itu jika dikonsumsi melebihi dosis tertentu bisa membahayakan keselamatan orang yang mengkonsumsinya. Apotek yang kedapatan menjual obat keras tanpa disertai bukti resep dokter, bisa dijerat pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana denda maksimal Rp100 juta. Antarajatim/Destyan Sujarwoko/mas/17.

Polisi menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (20/9). Penyitaan dilakukan karena obat keras yang seharusnya dijual terbatas dan harus disertai resep dokter itu diduga dijual bebas oleh oknum pengusaha apotek. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/mas/17.

Berita Terkait

Sita Barang Bukti Obat Keras

Sita Barang Bukti Obat Keras

  • 21 September 2017 13:41
Kerajinan stool-tong

Kerajinan stool-tong

  • 7 Mei 2020 15:26
Remiten TKI Jelang Lebaran

Remiten TKI Jelang Lebaran

  • 13 Juni 2018 22:03
JASA VERMAK BAJU BEKAS

JASA VERMAK BAJU BEKAS

  • 13 Juni 2018 21:58
Target Serapan Beras Bulog

Target Serapan Beras Bulog

  • 8 November 2017 23:00
Kerajinan Limbah Kaca

Kerajinan Limbah Kaca

  • 4 November 2017 11:31
Memasang Jaring Anti Hama Burung

Memasang Jaring Anti Hama Burung

  • 3 November 2017 16:36

Foto Terkait