Beberapa barang bukti yan kini diamankan di Mapolres Tulungagung antara lain adalah ponstan asam mefenamat fct 500 miligram, lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, renabetic glibenclamide 5 miligram, amoxicillin thrihydrate 500 miligram, dan exchlorpheniramine maleate dexamethasone. Obat keras itu jika dikonsumsi melebihi dosis tertentu bisa membahayakan keselamatan orang yang mengkonsumsinya. Apotek yang kedapatan menjual obat keras tanpa disertai bukti resep dokter, bisa dijerat pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana denda maksimal Rp100 juta. Antarajatim/Destyan Sujarwoko/mas/17.