Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (tengah) seusai menjalani sidang putusan kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar rupiah. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17