Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti makanan yang mengandung bahan berbahaya dari usaha produksi tanpa ijin edar dan tersangka saat gelar rilis di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/5). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi makanan yang mengandung bahan berbahaya dan mengedarkan hasil produksi makanan kepasaran tanpa memiliki ijin dan laboratorium. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17