Petugas mengangkut sejumlah barang bukti kasus pungutan liar 'dwelling time' Pelabuhan Tanjung Perak ke dalam ruang Diversi Dan Tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/3). Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dua tersangka yaitu R S (mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Persero) dan F F (Manajer PT Pelindo Energi Logistik), berkas dan sejumlah barang bukti kasus dugaan pungutan liar 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Perak tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/17