Jurusita pajak memasang tanda penyitaan aset di salah satu bangunan dan tanah di Kecamatan Ponggok Blitar, Jawa Timur, Kamis (16/5). Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik seorang wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp. 3,6 Miliyar. Antara Jatim/Irfan Anshori/zk/16