Terdakwa Sertu M Hamzah (kiri) dan Serma Joko Widodo (kedua kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dalam persidangan penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajurit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer (Dilmil) Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/5). Majelis persidangan Dilmil Madiun mempertanyakan mengapa kedua terdakwa yang sekaligus saksi bagi terdakwa lain tersebut tak mencegah dan justru membantu Dandim Lamongan Letkol Ade Rizal Muharram menganiaya Kopka Andy hingga tewas pada Oktober 2014. Antara Jatim/Siswowidodo/zk/16