Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). Sebanyak 35 terdakwa kasus kekerasan tambang pasir Lumajang yang mengakibatkan tewas nya aktifis lingkungan hidup Salim Kancil dan peanganiayaan terhadap Tosan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Antara Jatim/M Risyal Hidayat/zk/16