Vonis Anggota Polres Lumajang

  • Senin, 19 Oktober 2015 13:06

Tiga anggota Polres Lumajang terperiksa, Aipda Sigit Pramono (kanan), Aipda Sigit Pramono (kedua kanan) dan AKP Sudarminto (ketiga kanan) memasuki ruang sidang disiplin terbuka di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (19/10). Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas dugaan keterlibatannya dalam tambang pasir ilegal di Lumajang tersebut, tiga terperiksa tersebut tervonis hukuman teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Antara Jatim/M Risyal Hidayat/zk/15

Berita Terkait