Pembebasan Lahan Tol Madiun Tersisa 53 Bidang
- 10 Mei 2017 18:44
Jombang (Antara Jatim)- Sebuah alat berat meratakan bangunan rumah warga saat eksekusi lahan tol trans Jawa Kertosono-Mojokerto di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10). Sejumlah warga menolak eksekusi lahan tol trans jawa sepanjang 40,3 kilometer karena uang ganti rugi yang diberikan P2T (Panitia Pembebasan Tanah) cukup rendah, yakni hanya Rp 75 ribu per meter persegi. Meski mendapat penolakan pemilik tanah proses eksekusi tetap berjalan dengan pengawalan 1.600 personel polisi. FOTO/Syaiful Arif/13/Oka.