Kediri - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, memasang papan pengumuman kepemilikan barang milik negara atas gudang milik PT Maju Rubber Industri Kediri di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/7). Gudang yang bergerak di bidang usaha "vulkanisir" ban itu menjadi milik negara setelah jaksa MA mengabulkan kasasi, hingga keluar keputusan PK Nomor 07/PK.Pidus/2007. Kasus itu melibatkan Direktur PT Maju Rubber Industri Kediri, Slamet Riyadi dan Kepala BRI Cabang Kediri, karena ada unsur korupsi pinjaman senilai Rp2 miliar. FOTO ANTARA/Asmaul Chusna/11/Oka.