Mediasi Sengketa Lahan di Trenggalek Gagal Digelar
Jumat, 23 November 2012 18:02 WIB
Trenggalek - Proses mediasi sengketa lahan antara warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak dengan BKPH Perhutani Kediri Selatan di Trenggalek, Jumat, gagal digelar karena warga yang berkonflik serta LSM pendampingnya tidak hadir.
Pantauan koresponden ANTARA di Trenggalek, sejumlah pihak seperti Perhutani, Polres, LMDH dan wakil bupati telah hadir di lokasi pertemuan sejak pagi hari.
"Namun, setelah kami tunggu sampai siang ternyata pihak LSM SCWI dan warga tidak hadir, dengan terpaksa pertemuan kami batalkan dan kami tunda hingga ada kepastian kehadiran dari semua pihak yang berkonflik," kata Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq.
Ia menyatakan, mediasi kedua yang difasilitasi oleh Polres dan Pemkab Trenggalek tersebut rencananya akan membahas tentang jenis tanaman yang boleh ditanam warga di area lahan sengketa.
"Sebetulnya tinggal membahas jenis tanaman itu saja, karena pihak perhutani sudah memberikan izin kepada warga untuk ikut mengelola, namun dengan catatan jenis tanamannya sesuai dengan kriteria yang dimiliki Perhutani," paparnya.
Dengan batalnya pertemuan tersebut wabup berharap, kedua belah pihak tetap menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aksi-aksi di lahan sengketa yang bisa memancing konflik dan kerusuhan.
"Sama seperti hasil pertemuan sebelumnya, apabila ada pihak-pihak yang sengaja melakukan aksi yang bisa memancing konflik, maka pihak kepolisian yang akan turun tangan dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kholiq.
Wabup membatah pembatalan tersebut hanya untuk menuruti keinginan dari pihak LSM SCWI dan warga. Namun, ia mengaku apabila tidak dilakukaan penundaa maka tetap tidak akan menghasilkan keputusan apapun.
"Kami ini hanya sebatas fasilitator, kalau yang berkonflik tidak hadir mau berbicara dengan siapa," jelasnya saat ditemui wartawan di gedung bhawarasa, kompleks pendopo Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu, Kassubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengatakan, untuk mengamankan pertemuan tersebut pihaknya telah menerjunkan satu kompi anggota polisi.
"Ini hanya untuk mengantisipasi saja, masalah gagal atau tidaknya mediasi bagi kami tidak masalah, yang terpenting adalah situasinya aman dan kondusif," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Desa Timahan, Kecamatan Kampak mengklaim sebagian lahan di desanya yang saat ini dikelola perhutani adalah miliknya. Klaim tersebut berdasarkan surat letter C, peta desa serta pengelolaan turun temurun yang dilakukan oleh pendahulunya.
Di sisi lain, Perhutani membantah bahwa lahan tersebut adalah milik warga, hal tersebut dibuktikan dari keputusan Mahkamah Agung tahun 1996 yang memenangkan Perhutani sebagai pemilik lahan atas gugatan yang diajukan warga. Dalam amar putusan tersebut MA menolak kasasi yang diajukan warga.
Warga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Selama proses hukum berjalan warga berharap bisa melakukan pengelolaan lahan. (*)