Yogyakarta - Lembaga Ekolabel Indonesia mengemukakan bahwa hingga menjelang akhir 2012, sekurangnya 26 ribu hektare hutan rakyat telah mendapatkan sertifikat ekolabel. "Sayangnya, penghargaan terhadap kayu hutan rakyat yang ditanam dengan pola pengelolaan lestari tersebut belum banyak diapresiasi," kata Kepala Komunikasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Indra Setia Dewi di Yogyakarta, Rabu. Di sela-sela kunjungan lapangan bersama media massa ke hutan rakyat di Yogyakarta, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ia menjelaskan bahwa kayu dari hutan rakyat kini semakin banyak dilirik sebagai bahan baku sebagai pengganti bahan baku kayu hutan alam yang semakin menurun. "Dengan potensi meningkatnya permintaan akan kayu hutan rakyat, upaya pelestarian pun harus tetap dilakukan," katanya. Karena itu, kata dia, salah satu upaya pelestarian hutan rakyat dilakukan melalui penerapan sertifikasi ekolabel sukarela. Menurut dia, beberapa pemerintah daerah telah mengupayakan untuk menumbuhkan nilai tambah kayu hutan rakyat yang dikelola secara lestari dan legal. Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sejak tahun 2006 telah menetapkan pengawasan atas keluarnya kayu dari daerah itu. Kebijakan tersebut, menyebabkan tumbuhnya industri kayu, terutama yang berbahan baku Sengon. Dari 32 industri sejak munculnya kebijakan tersebut, katanya, pertumbuhan industri meningkat hingga mencapai 46 industri pada tahun 2011. (*)
26 Ribu Hektare Hutan Rakyat Tersertifikasi Ekolabel
Rabu, 21 November 2012 6:24 WIB