Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan bayi gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) mati setelah menjalani perawatan intensif di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bayi gajah diberi nama Panton tersebut mati setelah kondisi kesehatannya menurun sejak sebulan terakhir.
"Panton, bayi gajah berusia kurang dua tahun, mati setelah menjalani perawatan intensif di PLG Saree, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (11/10) sekira 10.05 WIB," kata Ujang Wisnu Barata.
Ujang Wisnu menyebutkan Panton berjenis kelamin jantan. Bayi gajah tersebut menjalani perawatan intensif selama satu tahun satu bulan. Bayi gajah tersebut saat ditemukan berusia kurang lebih tiga bulan.
Sebelumnya, kata Ujang, Panton dievakuasi dari Desa Panton, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, setelah terseret arus sungai yang menyebabkannya terpisah dari induknya.
"Usianya saat dievakuasi diperkirakan tiga bulan, usia yang memang masih perlu mendapatkan perhatian khusus dari induknya. Selanjutnya, Panton dibawa ke PLG Saree guna menjalani perawatan," katanya.
Selama di PLG Saree, tim medis dan pawang gajah selalu memantau perkembangan kesehatan bayi gajah tersebut. Tim dan pawang juga selalu memastikan perawatan, pemberian pakan, serta suplemen selalu terpenuhi.
Namun, kata Ujang, dalam sebulan terakhir ini kondisi kesehatan bayi gajah tersebut mulai menurun, terjadi pembengkakan di area wajah dan mulut, sehingga menyulitkan dan menurunkan nafsu makan maupun dan minum.
"Tim maupun pawang memberikan segala daya dan upaya agar bayi gajah Panton kembali pulih. Namun, tubuh kecil Panton akhirnya menyerah lunglai tidak berdaya lagi, dan akhirnya meninggal dunia," kata Ujang Wisnu Barata.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKSDA: Bayi gajah mati usai jalani perawatan intensif
Rabu, 15 Oktober 2025 16:22 WIB
Bayi gajah Panton di Aceh Besar. ANTARA/HO-BKSDA Aceh
