Dinas Pendidikan Trenggalek "Merger" Sejumlah SD
Kamis, 25 Oktober 2012 18:28 WIB
Trenggalek - Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berencana melakukan penggabungan (merger) beberapa sekolah dasar (SD) yang kekurangan murid.
"Rencana merger tersebut kami lakukan sebagai langkah efisiensi anggaran dan tenaga, sehingga gurunya bisa dialihkan untuk sekolah-sekolah yang saat ini kekurangan tenaga pendidik. Namun untuk jumlahnya kami masih menunggu pengusulan dari tingkat bawah," kata Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Munib, Kamis.
Ia menjelaskan, sejumlah SD yang mengalami kekurangan murid tersebut rata-rata memiliki siswa kurang dari 50 anak, bahkan dari catatan dinas pendidikan ada sekolah yang hanya memiliki total murid kelas I sampai kelas VI sejumlah 23 anak.
"Ini terjadi di SD Negeri Dermosari II Kecamatan Tugu. Di sana itu satu kelas ada yang empat siswa ada juga yang tiga siswa. Kemudian lagi di SD Prambon 6 Tugu itu hanya memiliki 38 murid," katanya.
Namun, lanjut Munib, wacana penggabungan SD tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus melalui kajian yang mendalam serta pemetaan sekitar di sekolah yang bersangkutan.
"Karena bisa saja, meskipun sebuah sekolah mengalami kekurangan murid tapi keberadaannya dibutuhkan, karena mungkin sekolah itu satu-satunya wilayah tersebut. Kalau nekat di merger anak-anak di sekitar situ mau sekolah dimana " katanya.
Ia menjelaskan, untuk mengetahui kondisi riil di masing-masing sekolah tersebut, unit dinas pendidikan (UDP) tingkat kecamatan diimbau segera melakukan analisa lapangan dengan melihat tingkat pertumbuhan penduduk dan jumlah sekolah yang ada di sekitarnya.
"Apabila dari analisa tersebut diketahui memang tidak prospektif lagi dan terancam mati, maka pihak UDP bisa mengajukan penggabungan ke dinas pendidikan dan nanti akan kami tindak lanjuti ke tingkat yang lebih atas," ujar Munib.
Sementara itu, Kasi Manajemen Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Ganif Trianto mengatakan rencana proses penggabungan sekolah membutuhkan landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan lain. (*)